Activity Description

  • Published Date: 17 Jul 2021
  • Modified Date: 17 Jul 2021
Download

Keputusan Rektor Univeritas Pahlawan Tuanku Tambusai Nomor: 122/KPTS/UPTT/KP/VI/2021 Penetapan Pembina Kegiatan/Program Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

By. RUSDIAL MARTA S.Pd, M.Pd

Unit Kegiatan Mahasiswa (disingkat UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu. Lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan sebagai cabang dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.

Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat: