Meningkatnya transaksi secara elektronik (e-commerce) telah merubah sedikit banyaknya perilaku konsumtif masyarakat. Transaksi secara elektronik diatur dalam Undang- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan lain yang ada pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang lebih menitikberatkan perlindungan terhadap konsumen akhir.