IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2019 TERHADAP HAK PILIH PEMILIH KHUSUS OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAMPAR PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN KAMPAR
By HAFIZ SUTRISNO S.H, M.H
02 Sep 2022
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2019 TERHADAP HAK PILIH PEMILIH KHUSUS OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAMPAR PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN KAMPAR
Pada Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang PemungutandanPenghitunganSuaradalamPemilihanUmumdinyatakanbahwa“PemilihKhusus menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara yaitu pukul 12.00-13.00 Wib” pada ayat (5) dinyatakan“Pemilih Khusus dapat memilih apabila masih tersedia surat suara”.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalahBagaimanaImplementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Terhadap Hak Pilih Pemilih Khusus Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Kampar sertaApakah Hambatan DalamImplementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Terhadap Hak Pilih Pemilih Khusus Oleh KomisiPemilihan Umum Kabupaten Kampar Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Kampar.Metode yang digunakan adalahyuridissosiologis. Hasil yang didapatkanyang pertama adalahImplementasi pada Pasal 9 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar tidak sesuai dengan fakta pada saat pemungutan suara berlangsung terbukti adanya 27 (dua puluh tujuh) orang Pemilih Khusus padahal surat suara masih dapat disediakan pada saat Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya yang kedua tidak transparannya Komisi PemilihanUmumKabupatenKampardalammendistribusikansuratsuarakepadaPanitia Penyelenggara Kecamatan dan diteruskan ke desa sehingga Panitia Pemungutan Suara tidak siap mengantisipasi terjadi kekurangan surat suara dan tidak efektifnya kesempatan bagi Pemilih Khusus memilih 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir yang mengakibatkan pemilih khusus yang mendaftar pada waktu-waktu terakhir terlalu banyak sehingga terjadi kekurangan surat suara. Kata Kunci:Implementasi,Hak Pilih,Pemilih Khusus