Politik Hukum Pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Perkembangan Hukum Islam Dan Hukum Adat
By YULI HERIYANTI S.H., M.H
05 Sep 2022
Politik Hukum Pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Perkembangan Hukum Islam Dan Hukum Adat
Jaminan mengenai produk halal dilakukan sesuai
dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan
trasparansi, efektifitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Jaminan
penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam
mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, serta meningkatkan nilai tambah bagi
pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Dalam
Ekonomi Islam, konsumen dikendalikan oleh lima prinsip dasar, yaitu : prinsip
kebenaran, kebersihan, kesederhanaan, kemaslahatan, dan moralitas.
[1] Lihat
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Produk Jaminan Halal