Rian Prayudi Saputra, 2020, PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRIS ( terbit dijurnal pahlawan vol 3 nomor 1, 47-61 https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jp/article/view/615
By Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H
21 Dec 2020
Rian Prayudi Saputra, 2020, PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN INGGRIS ( terbit dijurnal pahlawan vol 3 nomor 1, 47-61 https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jp/article/view/615
RINGKASAN
Perbandingan hukum pidana merupakan
kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar
bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir
perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan
meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di
dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang
mempengaruhinya.penjelasannya hanya dapat di ketahui dalam sejarah
hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan
sejarah hukum.
Manfaat Perbandingan Hukum ialah:Berguna
untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.Untuk
harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan
perndang-undangan nasional.Untuk
pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional
dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum
nasional. Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim
pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general
principles of law yang merupakan sumber penting dari public
internasional.
Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah (sistem atau
bidang) hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya
hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau
bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum (seperti
misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi
perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem (bidang) hukum asing
diperbandingkan dengan sistem (bidang) hukum sendidri (misalnya law of contract
dibandingkan dengan hukum perjanjian).