SOSIALISASI TENTANG KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI.
By Dr. SAMSURIJAL. HS S.P, M.M
28 Aug 2024
SOSIALISASI TENTANG KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI.
Konsultasi
publik ini bertujuan untuk memahami masalah-masalah yang terjadi dalampenyelenggaraan ibadah haji dan penanganan
masalah-masalah itu. Dengan konsultasi publik ini dapat disimpulkan, bahwa
hampir semua kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji menghadapi berbagai
masalah. Masalah dijumpai sejak dari pendaftaran, penetapan BPIH, pembinaan,
pelayanan transportasi,akomodasi,kesehatan,katering, perlindunganjemaahhaji, lembagapenyelenggaraibadah
haji, panitia penyelenggara, dan petugas haji. Untuk menyelesaikan berbagai
masalah itu, penulis berpendapat, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu direvisi. Materi muatan yang perlu direvisi
antara lain mengenai pembatasan pendaftar haji, organisasi penyelenggara,
panitia penyelenggara, petugas haji, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Isu
politisasi pengelolaan dana haji dari tahun ketahun tak pernah reda
diperbincangkan, lebih-lebih diperparah dengan isu adanya “pemanfaatan” dana
haji oleh pemerintah untuk kepentingan pembiayaan infrastruktur negara
disebabkan oleh minimnya ketersediaan anggaran negara, kondisi makin
diperuncing dan bahkan kadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan
seakan-akan umat Islam hanya dimanfaatkandana
hajinyadantidakjelasnya
kebermanfaatanyangakankembalikepadacalonjamaah haji, data kami
dapatkan dari beragam sumber yang kredibel baik cetak maupun non cetak yangrelevan dengan tema bahasan.