Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan Hak Azazi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
By YULI HERIYANTI S.H., M.H
26 Feb 2025
Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan Hak Azazi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Pengakuan
terhadap Hak Azazi Manusia juga diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945
yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”.[1]
Hak asasi manusia (selanjutnya disingkat HAM) merupakan hak dasar manusia yang
harus tetap diberikan, meskipun seseorang dalam keadaan sebagai narapidana.
Yaitu seseorang yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu,
pidana penjara seumur hidup, maupun yang akan menjalani pidana mati, harus
tetap diperhatikan hak-haknya, dalam pengertian bahwa hak-hak asasi mereka
tidak dilanggar.