Research

  • Published Date: 13 Aug 2021
  • Modified Date: 13 Aug 2021

Implementasi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

By. YULI HERIYANTI S.H., M.H

Pembangunan perumahan dan rusunawa ini perlu pengendalian dan pengendalian agar terciptanya keamanan, serta fungsi tanah. Pada saat ini banyak penyelenggaraan pembangunan perumahan tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga tidak terlibatnya pemerintah dari segi pembangun perumahan masyarakat dewasa ini karena banyaknya kerugian di pihak masyarakat sebagai konsumen.