Tujuan
dari kajian ini adalah ingin menjelaskan dan menganalsis bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam hal
tindak pidana korupsi dan mencari bentuk sanksi yang
ideal untuk korporasi sebagai pelaku tindak pidana dengan memperhatikan ciri
dan karakteristik korporasi sebagai subyek hukum pidana. Keberadaan korporasi
sebagai salah satu subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam
pembangunan suatu negara. Sehingga korporasi berpotensi melakukan perbuatan
yang menyimpang dan berujung pada tindak pidana. Pemidanaan terhadap korporasi
berbeda dengan pemidanaan terhadap orang, oleh karena korporasi mempunyai
karakter yang berbeda secara prinsipil dengan subjek hukum pidana orang. Ada
bentuk-bentuk pidana yang bisa diterapkan kepada orang tetapi tidak bisa
diterapkan kepada korporasi. Misalnya Pidana penjara dan pidana mati. Oleh
karena itu, maka diperlukan bentuk pidana (sanksi) yang cocok untuk bisa
diterapkan kepada korporasi sehingga tujuan dari pemidanaan dapat tercapai.
Bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi harus melihat kepada
manfaat pemidanaan korporasi yang tidak hanya melihat kepada kepentingan
korporasi itu sendiri tetapi lebih jauh harus melihat kepada kepentingan
masyarakat luas. Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa bentuk sanksi yang
bisa diterapkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana, yaitu sanksi
percobaan (Probation), denda equitas (Equity Fine), pengalihan menjadi sanksi
individu, sanksi tambahan, sanksi pelayanan masyarakat (community service.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Korupsi