RINGKASAN Penelitian ini akan dilaksanakan dengan mengkaji literature literature yang ada seperti Jurnal, buku-buku, Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dasar Pertimbangan Polisi, Korban dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melakukan Mediasi Penal, didasarkan adanya keinginan rujuk kembali karena alasan cinta dan memperhatikan masa depan anak-anaknya, menghindari proses hukum yang lama dan menghindari biaya yang banyak, bagi pelaku untuk menghindari pemidanaan. Dan setelah itu dasar pertimbangan Polres Kampar melakukan mediasi penal karena adanya diskresi yaitu kewenangan yang dimilik aparat kepolisian untuk bertindak atau tidak melakukan tindakan berdasarkan penilaian pribadi sendiri dalam rangka kewajibannya menjaga, memelihara ketertiban dan menjaga keamanan umum. Pelaksanan Mediasi Penal dalam Menyelesaikan tindak pidana yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang dilakukan suami terhadap istri adalah pada tahap penyidikan, apabila pihak terlapor dan pelapor sepakat untuk dilakukan mediasi penal maka diadakanlah proses mediasi penal dengan memanggil kedua belah pihak dengan seorang mediator yang berasal dari penyidik dan dilanjutkan pada tahap-tahap berikutnya hingga kemudian sampai dari hasil mediasi penal yang didapat yang berupa terciptanya suatu perdamian diantara kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekesan dalam rumah tangga, Mediasi Penal