Research

  • Published Date: 21 Aug 2021
  • Modified Date: 21 Aug 2021

PERANAN PERANAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA PEKANBARU DALAM MENERTIBKAN TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOTOR” (Studi Kasus di Kec. Bukit Raya)

By. HAFIZ SUTRISNO S.H, M.H

Maraknya pemungutan liar tarif parkir oleh oknum petugas parkir sangat meresahkan masyarakat pada umumnya. Contohnya di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru sering kita temui petugas parkir di pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan meminta tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru. Jika perilaku seperti ini dibiarkan tanpa adanya tindakan atau upaya pemerintah untuk menertibkan oknum petugas parkir yang demikian, hal ini akan menimbulkan perasaan yang tidak menyenangkan oleh masyarakat dan mengakibatkan masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja dinas terkait di Pemerintahan Kota Pekanbaru.

            Pemerintah Kota Pekanbaru (Dinas Perhubungan) selaku pihak yang bertanggung jawab atas penetapan tarif parkir telah membuat peraturan daerah tentang retribusi jasa umum yang didalamnya menjelaskan besaran tarif parkir kendaraan bermotor kepada masyarakat. Adapun besarannya antara lain : untuk kedaraan roda 2 sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah), untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), dan untuk bus, truck dan sejenisnya sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah).Namun masih banyak juga oknum petugas parkir yang tidak mengindahkan atau mematuhi aturan yang telah dibuat tersebut.



[1] Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor. 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.