Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Fungsi peran serta di bidang lingkungan hidup menurut Koesnadi adalah, Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat.
Masalah dalam penlitian ini yaitu Bagaimanakah perlindungan dan pengelolaan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. selanjutnya Apakah hambatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan, yakni penelitian yang mengkaji suatu studi dokumen, dan objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, Peraturan Perundang-undangan, perbandingan hukum, doktrin serta yurispurdensi yang mana menggunakan data sekunder yang ada kaitanya dengan permasalahan. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian.