Pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap
manusia untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya. Melalui pendidikan
seseorang dapat membantu memajukan suatu bangsa. Maju tidaknya bangsa
ditentukan oleh kualitas pendidikan di negara tersebut. Peningkatan kualitas
pendidikan bukanlah hal yang mudah untuk dicapai suatu negara khususnya
Indonesia, untuk itu peran guru sebagai penggerak roda pendidikan sangatlah
diperlukan. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 pasal
1 ayat 1 tentang Guru dan Dosen:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru sebagai tenaga pendidik
diharapkan mampu membawa generasi penerus bangsa untuk dapat tumbuh dengan
intelektual dan keterampilan yang baik, sehingga dapat menghasilkan lulusan
(output) yang berkualitas dan berdaya saing khususnya dalam menghadapi
persaingan global. Output pendidikan tidak terlepas dari kinerja seorang guru.
Menurut Barnawi & Arifin (2014: 13), kinerja adalah tingkat keberhasilan
seseorang atau kelompok dalam melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan
wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode
tertentu dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam jurnal yang ditulis
oleh Pujiyanti & Isroah (2013) kinerja guru dapat dilihat dan diukur dari
seberapa besar guru tersebut telah memenuhi syarat kompetensi yang harus
dimiliki. Kompetensi tersebut meliputi: “kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional” (Undang-Undang No.
14 Tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) tentang Guru dan Dosen). Menurut Supardi (2013:
73) kinerja guru dapat ditunjukkan oleh indikator-indikator yang digunakan
dalam penilaian kinerja seperti, kemampuan menyusun rencana pembelajaran,
kemampuan melaksanakan pembelajaran, kemampuan mengadakan hubungan antar
pribadi, kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar, kemampuan melaksanakan
pengayaan, dan kemampuan melaksanakan remedial.
Penilaian kinerja terhadap guru sangat diperlukan,
karena bermanfaat untuk mengetahui perbaikan prestasi kerja, adaptasi
kompensasi, keputusan penempatan, kebutuhan latihan dan pengembangan karier,
penyimpangan proses staffing, ketidakakuratan informasional, kesalahan desain
pekerjaan, kesempatan kerja yang adil, dan tantangan eksternal (Handoko, 1996:
135-137 dalam Supardi, 2013: 72). Kinerja guru yang baik diyakini dapat
menghasilkan output yang baik dan begitu juga sebaliknya, untuk itu kinerja
guru sangatlah penting bagi penentu keberhasilan pendidikan yang sudah menjadi
tujuan pendidikan nasional seperti yang tertuang dalam Undang- Undang Dasar RI
Tahun 1945, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Untuk mengukur kinerja guru diperlukan sebuah alat
pengukur kinerja guru. Saat ini pemerintah sedang menjalankan suatu program
untuk meningkatkan harkat dan martabat guru, serta memberikan jaminan mutu
layanan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yaitu dengan
adanya Uji Kompetensi Guru (UKG). Menurut Mulyasa (2013: 55) melalui UKG
diharapkan diperoleh gambaran dan pemetaan terhadap kompetensi serta kinerja
guru sebagai dasar untuk melakukan pembinaan agar guru dan tenaga kependidikan
lainnya dapat memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Kinerja guru yang baik tergantung pada faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja guru tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja antara lain: 1) sikap mental (motivasi kerja, disiplin kerja, etika
kerja); 2) pendidikan; 3) keterampilan; 4) manajemen kepemimpinan; 5) tingkat
penghasilan; 6) gaji dan kesehatan; 7) jaminan sosial; 8) iklim kerja; 9)
sarana prasarana; 10) teknologi; 11) kesempatan berorientasi (Sedarmayanti,
2001: 89 dalam Supardi, 2013: 19). Faktor yang diduga mempengaruhi kinerja guru
dalam penelitian ini adalah disiplin kerja, tingkat pendidikan, dan iklim
kerja.