Research

  • Published Date: 24 Mar 2022
  • Modified Date: 25 Mar 2022

SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU TENTANG KEABSAHAN KLAUSULA BAKU YANG TERDAPAT DALAM KONTRAK ELEKTRONIK TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

By. YULI HERIYANTI S.H., M.H

Terbatasnya ilmu dan logika berpikir manusia dalam memprediksi, memaknakan, dan memberikan suatu deskripsi terhadap suatu objek pengetahuan, maka diperlukan pentingnya keberadaan filsafat untuk menembus hal-hal yang tidak dapat disentuh oleh pengetahuan tersebut. Filsafat yaitu gerakan berpikir yang hidup di tengah situasi konkret dan dinamis. Dalam penerapannya, filsafat ilmu bertugas memberikan landasan filosofis mulai dari memahami beragam konsep dan teori keilmuan sampai membekali kemampuan dalam membangun teori-teori ilmiah. Sebagai salah satu objek kajian dalam ilmu hukum maka, perdagangan secara elektronik (e-commerce) pada saat sekarang sudah menjadi sebuah kebiasaan yang memiliki landasan hukum yang diatur oleh setiap negara. Pasar tradisional tidak lagi menjadi tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perkembangan perdagangan secara online mengharuskan pelaku usaha juga menerapkan aturan yang berlaku dalam rangka melindungi hak dan kewajiban para pihak di dalam perdagangan secara elektronik atau yang dikenal dengan toko online. Perjanjian elektronik/kontrak elektronik menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik didefinisikan sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik