Terbatasnya ilmu dan
logika berpikir manusia dalam memprediksi, memaknakan, dan memberikan suatu
deskripsi terhadap suatu objek pengetahuan, maka diperlukan pentingnya
keberadaan filsafat untuk menembus hal-hal yang tidak dapat disentuh oleh
pengetahuan tersebut. Filsafat yaitu gerakan berpikir yang hidup di tengah
situasi konkret dan dinamis. Dalam penerapannya, filsafat ilmu bertugas
memberikan landasan filosofis mulai dari memahami beragam konsep dan teori
keilmuan sampai membekali kemampuan dalam membangun teori-teori ilmiah. Sebagai salah satu objek kajian dalam ilmu hukum maka, perdagangan secara elektronik (e-commerce) pada saat sekarang sudah menjadi sebuah kebiasaan yang
memiliki landasan hukum yang diatur oleh setiap negara. Pasar tradisional tidak
lagi menjadi tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perkembangan
perdagangan secara online mengharuskan pelaku usaha juga menerapkan aturan yang
berlaku dalam rangka melindungi hak dan kewajiban para pihak di dalam
perdagangan secara elektronik atau yang dikenal dengan toko online. Perjanjian
elektronik/kontrak elektronik menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik didefinisikan sebagai perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik