Research

  • Published Date: 31 Aug 2022
  • Modified Date: 31 Aug 2022

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB NOMOR: 08/PID.SUS/ANAK/2019/PN.BKN

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

ABSTRAK

 

Perlindungan anak merupakan suatu usaha untuk mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Ditinjau dari tingkat usia, tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat tidak hanya dilakukan oleh kelompok usia dewasa. Tetapi mereka yang berusia anak-anak sering melakukan tindak pidana. Permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur merupakan kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan keresahan dalam masyarakat. Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan Perundang-undangan, kebijaksanaan, usaha dan kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak, pertama- tama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak-anak merupakan golongan yang rawan dan tergantung, disamping karena adanya golongan anak-anak yang mengalami 2 hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya, baik rohani, jasmani maupun sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah ada perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam putusan nomor:8/pid.sus/anak/2019/pn.bkn dan mengapa dengan barang bukti 2 (dua) karung plastik yang berisikan berondolan buah sawit kasus ini masuk ke pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil yang didapatkan yang pertama adalah penerapan perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang di lakukan anak di bawah umur. Serta perlindungan seperti apa yang akan di berikan terhadap pelaku tindak pidana yang pencurian yang di lakukan anak di bawah umur. Kedua adalah Penerapan sanksi dalam pemidanaan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa anak di bawah umur yaitu paling lama satu per dua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, dan sanksi tindakan seperti mengembalikan kepada orang tua, wali, orang tua asuh, atau menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Kedua sanksi ini dianggap dapat memberikan efek jerah bagi pelaku anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian.

 

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Pencurian, Anak