Perlindungan anak merupakan suatu usaha untuk mengadakan
kondisi dimana setiap anak dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya. Ditinjau dari tingkat usia, tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat tidak hanya dilakukan
oleh kelompok usia dewasa.
Tetapi mereka yang berusia anak-anak sering melakukan tindak pidana. Permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh
anak dibawah umur merupakan kejahatan
yang selalu menimbulkan gangguan dan keresahan
dalam masyarakat. Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan Perundang-undangan, kebijaksanaan,
usaha dan kegiatan yang menjamin
terwujudnya perlindungan hak-hak anak, pertama- tama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak-anak merupakan
golongan yang rawan dan tergantung, disamping
karena adanya golongan
anak-anak yang mengalami 2 hambatan dalam pertumbuhan dan
perkembangannya, baik rohani, jasmani
maupun sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah ada perlindungan hukum terhadap anak di bawah
umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian
dalam putusan nomor:8/pid.sus/anak/2019/pn.bkn dan mengapa dengan barang
bukti 2 (dua) karung plastik
yang berisikan berondolan buah sawit kasus
ini masuk ke pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif.
Hasil yang didapatkan yang pertama
adalah penerapan perlindungan hukum terhadap
pelaku tindak pidana pencurian yang di lakukan
anak di bawah umur. Serta perlindungan
seperti apa yang akan di berikan terhadap pelaku tindak pidana yang pencurian yang di lakukan anak di bawah
umur. Kedua adalah Penerapan sanksi dalam
pemidanaan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan bagi terdakwa anak di bawah umur yaitu paling lama
satu per dua dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi
orang dewasa, dan sanksi tindakan seperti mengembalikan kepada orang tua, wali, orang tua asuh, atau
menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Kedua sanksi ini dianggap
dapat memberikan efek jerah
bagi pelaku anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian.
Kata Kunci: Tinjauan
Yuridis, Tindak Pidana
Pencurian, Anak