Pada Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dinyatakan bahwa “Pemilih Khusus menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara yaitu pukul 12.00-13.00 Wib” pada ayat (5) dinyatakan “Pemilih Khusus dapat memilih apabila masih tersedia surat suara”.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Terhadap Hak Pilih Pemilih Khusus Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Kampar sertaApakah Hambatan Dalam Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Terhadap Hak Pilih Pemilih Khusus Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil yang didapatkan yang pertama adalah Implementasi pada Pasal 9 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar tidak sesuai dengan fakta pada saat pemungutan suara berlangsung terbukti adanya 27 (dua puluh tujuh) orang Pemilih Khusus padahal surat suara masih dapat disediakan pada saat Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya yang kedua tidak transparannya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar dalam mendistribusikan surat suara kepada Panitia Penyelenggara Kecamatan dan diteruskan ke desa sehingga Panitia Pemungutan Suara tidak siap mengantisipasi terjadi kekurangan surat suara dan tidak efektifnya kesempatan bagi Pemilih Khusus memilih 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir yang mengakibatkan pemilih khusus yang mendaftar pada waktu-waktu terakhir terlalu banyak sehingga terjadi kekurangan surat suara.
Kata Kunci: Implementasi, Hak Pilih, Pemilih Khusus