Research

  • Published Date: 05 Sep 2022
  • Modified Date: 05 Sep 2022

Politik Hukum Pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Perkembangan Hukum Islam Dan Hukum Adat

By. YULI HERIYANTI S.H., M.H

Jaminan mengenai produk halal dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan trasparansi, efektifitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.