Jaminan mengenai produk halal dilakukan sesuai
dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan
trasparansi, efektifitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Jaminan
penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam
mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, serta meningkatkan nilai tambah bagi
pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.