Berdasarkan fakta di lapangan, bahwa Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkinang Kota memiliki permasalahan yaitu bagian Unit Donor Darah masih menggunakan pengolahan data Pendonor secara manual sehingga membuat berkurangnya kualitas pelayanan kepada Masyarakat. Sekarang Sistem Informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti berperan dalam berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan yang dapat menggunakan sistem infomasi adalah donor darah. Donor darah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela untuk diambil darahnya. Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.