RINGKASAN
Menurut Undang-Undang RI No 38 tahun 2014, perawat adalah seseorang yang memiliki
kemampuan dan telah diakui oleh pemerintah. Pelayanan keperawatan merupakan
bentuk
pelayanan
profesional dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan
kiat keperawatan yang
ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit. Perawat dalam memberikan pelayanannya dilakukan secara
konstan, terus-menerus,
dan menjadi kontribusi dalam menentukan kualitas rumah sakit.(Ahmad and Millah, 2021)
Pelayanan yang diberikan oleh perawat masih sering
dikeluhkan oleh masyarakat. Sorotan terhadap kinerja perawat merupakan masalah yang harus segera ditanggulangi, sebab pelayanan keperawatan menentukan mutu
pelayanan rumah sakit. Kinerja yang
kurang
baik akan berdampak terhadap rendahnya pelayanan, pasien akan merasa kurang nyaman dan tidak puas terhadap pelayanan. Kinerja dalam
hal ini
erat kaitannya dengan seberapa besar
beban kerja perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Semakin
rendah
beban kerja perawat semakin baik kinerja yang akan di berikan
(Ahmad and Millah, 2021)
Beban
kerja adalah sejumlah proses atau
kegiatan yang harus diselesaikan oleh
seseorang
pekerja dalam jangka waktu tertentu. Apabila seorang pekerja mampu menyelesaikan
dan menyesuaikan diri terhadap sejumlah
tugas yang diberikan, maka hal
tersebut tidak menjadi
suatu beban kerja. namun
jika pekerja tidak berhasil
maka tugas dan kegiatan tersebut
menjadi suatu beban
kerja (Efendy and
Hutahaean, 2022)