Penelitian tentang kontrak digital ini
merupakan suatu hal yang penting yang berkaitan erat dengan pelaksanaan
perlindungan konsumen. Kontrak elektronik pada dasarnya dibuat untuk memudahkan pelaku
usaha dalam menjalankan usaha di dunia maya/dunia digital. Perkembangan
perdagangan secara online/e-commerce mengharuskan pelaku usaha juga menerapkan aturan
yang berlaku dalam rangka melindungi hak dan kewajiban para pihak di dalam
perdagangan secara elektronik atau e-commerce. Tersedianya aplikasi
game online yang bisa di unduh oleh semua usia di masyarakat juga termasuk
kedalam e-commerce