Research

  • Published Date: 08 Feb 2024
  • Modified Date: 08 Feb 2024

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

Abstrak Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang dieksekusi adalah putusan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang atau juga pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap, sedangkan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari pengadilan untuk melaksanakannya. maka dari pada itu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hambatan hambatan dalam eksekusi pengosongan lahan terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu harta kekayaan terkesekusi tidak ada, putusan bersifat deklarator, barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga, eksekusi terhadap penyewa, barang yang hendak dieksekusi dijaminkan kepada pihak ketiga, tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya, perubahan status tanah menjadi tanah negara, barang objek eksekusi berada di luar negeri, dua putusan saling berbeda, eksekusi terhadap harta kekayaan bersama. Upaya yang di lakukan dalam eksekusi pengosongan lahan terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu upaya hukum biasa di bagi menjadi perlawanan (verzet), banding, kasasi sedangkan upaya hukum istimewa, upaya hukum istimewa di bagi menjadi peninjauan kembali (request civil), perlawanan dari pihak ketiga (derdenverzet).

Kata Kunci : Eksekusi, Pengosongan Lahan, Putusan Perkara Perdata