Undang-undang menetapkan bahwa beberapa perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu. Penetapan demikian oleh Undang-undang mengenai bentuk yang diwajibkan mengakibatkan bahwa akta menjadi syarat mutlak bagi terjadinya suatu perbuatan hukum tersebut (bestaansvoor-waarde, solemnitas causa, securitatis causa).[1] Satu hal penting dalam suatu perjanjian adalah adanya kata sepakat. Pentingnya kesepakatan dalam suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menjelaskan bahwa: “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”
[1]Herlien
Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan
Penerapannya diBidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011,
Hlm.11.