Research

  • Published Date: 16 Aug 2024
  • Modified Date: 16 Aug 2024

PERBANDINGAN PASAL KUHP LAMA DAN KUHP BARU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN HEWAN

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

AbstrakTujuan penelitian menganalisis perbandingan kualifikasi tindak pidana pembunuhan terhadap hewan menurut KUHP lama dan KUHP baru. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) KUHP lama tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) yaitu mengenai pidana kejahatan, sedangkan dalam KUHP baru tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) tentang Tindak Pidana. Selain itu pidana penjara terhadap orang yang melakukan tindak pidana tersebut dalam KUHP lama lebih tinggi dibandingkan yang ada dalam KUHP baru, serta dalam KUHP lama memiliki pasal tersendiri mengenai tindak pidana tersebut, sedangkan dalam KUHP baru tidak ditemukan adanya demikian melainkan terjadi penggabungan antara pasal tindak pidana pembunuhan hewan dengan pasal tindak pidana penganiayaan hewan. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan menurut KUHP lama yaitu secara garis besar terletak pada unsur kesalahan dimana dalam hal ini haruslah unsur kesalahan yang disengaja agar dapat pelaku mempertanggungjawabkan pidananya, sedangkan dalam KUHP lama mengenai unsur kesalahan tidak diatur secara jelas. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Pembunuhan; Hewan