Penalaran berbagai persepsi negatif terhadap arah pendidikan nasional yang selama ini
dianggap belum mencirikan kepribadian bangsa, terutama tentang lulusan pendidikan
yang cenderung tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip anti korupsi dalam pekerjaan
dan keseharian, sehingga melalui pendidikan formal harus ada peningkatan dalam hal
intensitas. Secara sederhana, sektor pendidikan formal di Indonesia dapat berperan dalam
memenuhi kebutuhan akan pencegahan korupsi. Upaya preventif secara tidak langsung
dapat melalui dua pendekatan, pertama: menyasar peserta didik, dan kedua:
menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk mengurangi lingkungan dari permisif
menjadi korupsi. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan
pendidikan anti korupsi di Perguruan Tinggi dan sejauh mana kebijakan pendidikan anti
korupsi dalam pencegahan korupsi. Dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis
peran pendidikan antikorupsi dalam menumbuhkan nilai dan prinsip anti korupsi sejak
dini. Melalui pendidikan anti korupsi ini akan menjadi bekal bagi mahasiswa untuk
bertindak jujur dalam bekerja. Tentunya agar tidak melakukan tindakan korupsi ketika
nantinya menduduki posisi strategis dalam suatu institusi atau menduduki posisi penting
dalam birokrasi ini. Fakta menunjukkan bahwa orang yang berpendidikan tinggi rentan
terhadap godaan korupsi karena biasanya menduduki posisi strategis di suatu institusi
atau menduduki posisi penting di birokrasi.