Tujuan diadakannya penyuluhan dan musyawarah desa khusus penerima bantuan langsung tunai
dana desa Ridan Permai ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun kesepahaman antara
pemerintah desa Ridan Permai dengan masyarakat penerima bantuan. Metode pengabdian
masyarakat yang dilakukan adalah dengan pemberian penyuluhan mengenai informasi terkini
tentang syarat-syarat dan ketentuan masyarakat penerima bantuan serta penyuluhan secara
langsung mengenai peruntukan dan kegunaan bantuan langsung tunai tahun 2021 itu untuk apa
saja. Penyuluhan ini berisi mengenai penjelasan-penjelasan secara umum tentang kriteria
masyarakat penerima bantuan dan peruntukannya. Hasil yang didapatkan dari kegiatan penyuluhan
ini adalah bertambahnya pengetahuan masyarakat mengenai syarat dan ketentuan penerima
bantuan. Selama ini masyarakat hanya mendengar desas duses yang tidak jelas tentang syaratsyarat penerima bantuan yang tidak jelas sumbernya. Dari hasil pengabdian ini juga didapatkan
semakin banyaknya masyarakat Desa Ridan Permai yang semakin peduli akan adanya penyuluhan
dan musyawarah yang dilakukan secara berkala yang diselenggarakan oleh desa.