Tidak semua masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam sebuah perdagangan baik yang dilakukan secara konvensional maupun elektronik/perdagangan online. Ketidaktahuan masyarakat terkadang dijadikan bagi orang lain untuk merugikan mereka terhadap transaksi yang dibuat. Peristiwa yang sering terjadi dimasyarakat adalah banyak masyarakat yang terjebak dalam perjanjian baku yang dibuat oleh pihak keuangan ketika melakukan perjanjian untuk mendapatkan kendaraan bermotor.