Submision Description

  • Published Date: 18 Aug 2021
  • Modified Date: 18 Aug 2021
Download

PENYULUHAN TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DESA SUKA MULYA

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

RINGKASAN

Secara umum pengertian lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian ada pula lembaga bantuan hukum yang mencari keuntungan. Oleh karenanya Anda harus meminta kejelasan yang pasti ketika pertama kalinya berkonsultasi.

Bantuan hukum secara cuma – cuma ini bahkan sudah dijelaskan dalam Undang Undang tahun 2011 No 16 Pasal 1 yang berbunyi, ‘Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (LBH) secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[1] Lalu, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum’.

Selain itu, hak mendapatkan bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta hukum, atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’.

Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan lembaga bantuan hukum di kantor – kantor pengadilan atau pos – pos di lingkungan sekitar masyarakat. Dengan begitu setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. Jika dilihat dari beberapa penjelasan tersebut, berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran penting lembaga bantuan hukum yang harus Anda ketahui.

Public service,Social education, Perbaikan tertib hokum, Pembaharuan hokum , Pembukaan lapangan kerja atau labour market, Practical training

Bantuan lembaga hukum pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima bantuan hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.

         

Kata Kunci : Penyuluhan, Bantuan Hukum