RINGKASAN
Secara umum pengertian
lembaga bantuan hukum adalah sebuah lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan
khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka
yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas
oleh kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian ada pula lembaga
bantuan hukum yang mencari keuntungan. Oleh karenanya Anda harus meminta
kejelasan yang pasti ketika pertama kalinya berkonsultasi.
Bantuan hukum secara
cuma – cuma ini bahkan sudah dijelaskan dalam Undang Undang tahun 2011 No 16
Pasal 1 yang berbunyi, ‘Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
pemberi bantuan hukum (LBH) secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[1]
Lalu, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak
dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah
hukum’.
Selain itu, hak
mendapatkan bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta hukum, atau
dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang
berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah
orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak
serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang
berlaku’.
Melalui layanan hukum
inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil –
adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan lembaga bantuan
hukum di kantor – kantor pengadilan atau pos – pos di lingkungan sekitar
masyarakat. Dengan begitu setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa
langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. Jika dilihat dari
beberapa penjelasan tersebut, berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran
penting lembaga bantuan hukum yang harus Anda ketahui.
Public service,Social education, Perbaikan tertib hokum,
Pembaharuan hokum , Pembukaan lapangan kerja atau labour market, Practical
training
Bantuan lembaga hukum
pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan
pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima bantuan
hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima
bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.
Kata Kunci : Penyuluhan, Bantuan Hukum