Submision Description

  • Published Date: 21 Aug 2021
  • Modified Date: 21 Aug 2021
Download

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENTINGNYA PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BAGI MASYARAKAT DALAM RANGKA PENATAAN RUANG SERTA SANKSI BAGI PELANGGARNYA (Studi Kasus di Desa Merangin)

By. HAFIZ SUTRISNO S.H, M.H

Desa Merangin dihadapkan dengan berbagai permasalahan pembangunan yang ada di Kabupaten Kampar, contohnya banyak masyarakat yang  mendirikan bangunan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah. Permasalahan yang ditemukan tersebut berasal dari kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan yang berlaku dan minimnya penyuluhan hukum ataupun pelatihan yang mereka dapatkan dari pemerintah maupun para akademisi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan serta sanksi bagi yang tetap mendirikan bangunan tanpa izin. Terbatasnya kegiatan sosialisasi dari pemerintah serta minimnya penyuluhan serta pelatihan yang diberikan oleh akademisi membuat pengetahuan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan mengenai penataan ruang yang seharusnya bisa menjadi solusi bagi masyarakat melalui penelitian dalam rangka melaksanakan visi dan misi kabupaten Kampar yaitu Mewujudkan pembangunan kawasan seimbang yang dapat menjamin kualitas hidup secara berkesinambungan. Misi ini bermaksud untuk Melakukan penataan ruang atau kawasan sesuai dengan peruntukkannya secara serasi, harmonis, terpadu, dan seimbang diselaraskan dengan daya dukung lingkungannya serta Penataan ruang atau kawasan dalam mengantisipasi perkembangan dan kemajuan daerah harus selalu dalam kendali pemerintah agar keserasian, keharmonisan, keterpaduan, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial bermasyarakat dapat terjaga dan terpelihara sehingga tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui bahwa terdapat berbagai solusi yang dapat memecahkan permasalahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan, yaitu dengan melakukan pelatihan/ workshop. Banyaknya masyarakat yang sudah menyelesaikan pendidikan S.1 tidak menjamin mereka mengerti tentang tata cara pengurusan izin mendirikan bangunan serta sanksi bagi pelanggarnya, karena pada dasarnya mereka hanya menginginkan  cara instan dalam membangun suatu bangunan tanpa memikirkan konsekuensi ke depannya. Berbicara mengenai izin mendirikan bangunan, masyarakat pada umumnya tidak mau mengurus karena mereka tidak mengerti pelaksanaan pengurusannya dan lebih menyerahkan tugas tersebut kepada calo, hal ini dilakukan oleh masyarakat yang tertib dalam pengurusan izin namun tidak mau repot dalam penngurusan, bagi masyarakat yang tidak tertib dalam pengurusan izin mereka tetap saja melaksanakan kegiatan mendirikan bangunan walaupun tanpa adanya izin dengan alasan biaya pengurusan izin sangat mahal dan uang tersebut bisa digunakan untuk membeli bahan bangunan. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di perumahan nasional (PERUMNAS) yang bangunan mereka sudah memiliki izin mendirikan bangunan ketika rumah mereka tersebut dibangun oleh pihak developer perumahan, namun itu bukan  menjadi sesuatu yang aman untuk mereka, karena kebanyakan rumah tersebut direnovasi tidak sesuai bentuk asalnya, dan hal ini dirasa perlu adanya izin untuk merubah bentuk rumah tersebut. Permasalahan seperti ini perlu diberikan penyuluhan hukum berupa pelatihan/ workshop ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan jawaban atas pertanyaan atau masalah yang dihadapi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan serta sanksi bagi pelanggarnya.

 

Kata Kunci : Pengurusan Izin, IMB, Tata Ruang