Kesadaran
Masyarakat terhadap kerbesihan akhir-akhir ini sangat kurang. Dalam agama
disebutkan Orang mengatakan bahwa kebersihan merupakan sebagian dari iman.
Kebersihan adalah hal yang mutlak dibutuhkan oleh setiap orang yang tinggal di
dalam lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang bersih, menciptakan rasa
kenyamanan serta kesehatan bagi setiap individu yang tinggal di dalamnya. Pertambahan
penduduk dan segala aktivitasnya di satu sisi merupakan potensi yang besar bagi
peningkatan ekonomi masyarakat, tetapidi sisi lain menimbulkan konsekuensi pada
kebutuhanpelayanan publik yang lebih memadai. Salah satu kebutuhan tersebut
adalah sektor pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah saat ini menjadi
permasalahan yang cukup pelik. Jika tidak dilakukan dengan penanganan yang
baik, dikhawatirkan mengganggu keseimbangan yang menimbulkan kerugian danakan
mencemari lingkungan, baik terhadap tanah, air, maupun udara. Dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah,dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis, maka untuk operasionalisasi perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah (Perda) di tingkat Kabupaten/Kota.
Kata Kunci : Hidup Bersih, Tanpa Sampah, Kesadaran Masyarakat, Hukum Lingkungan