Submision Description

  • Published Date: 21 Aug 2021
  • Modified Date: 21 Aug 2021
Download

PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PENTINGNYA HIDUP BERSIH TANPA SAMPAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM LINGKUNGAN DI DESA SUKA MULYA

By. HAFIZ SUTRISNO S.H, M.H

Kesadaran Masyarakat terhadap kerbesihan akhir-akhir ini sangat kurang. Dalam agama disebutkan Orang mengatakan bahwa kebersihan merupakan sebagian dari iman. Kebersihan adalah hal yang mutlak dibutuhkan oleh setiap orang yang tinggal di dalam lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang bersih, menciptakan rasa kenyamanan serta kesehatan bagi setiap individu yang tinggal di dalamnya. Pertambahan penduduk dan segala aktivitasnya di satu sisi merupakan potensi yang besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat, tetapidi sisi lain menimbulkan konsekuensi pada kebutuhanpelayanan publik yang lebih memadai. Salah satu kebutuhan tersebut adalah sektor pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah saat ini menjadi permasalahan yang cukup pelik. Jika tidak dilakukan dengan penanganan yang baik, dikhawatirkan mengganggu keseimbangan yang menimbulkan kerugian danakan mencemari lingkungan, baik terhadap tanah, air, maupun udara. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah,dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, maka untuk operasionalisasi perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Kabupaten/Kota.

 

Kata Kunci : Hidup Bersih, Tanpa Sampah, Kesadaran Masyarakat, Hukum Lingkungan