Pernyataan tersebut pernah terlontar
dari seorang mahasiswa S3 sekaligus dosen di salah satu kampus negeri di
Indonesia dalam diskusi perkuliahannya. Hal ini merupakan bentuk sikap
meremehkan bahasa Indonesia dalam lingkup akademik. Tidak sedikit pemakai
bahasa Indonesia berdalih bahwa berbahasa itu yang terpenting adalah lawan
berbicara dapat memahami informasi yang disampaikan dan tidak harus menggunakan
bahasa yang baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam kaidah bahasa
Indonesia (Marsudi, et.al.,:2013). Padahal, sebagai seorang yang berpendidikan,
seharusnya sudah mengetahui bahwa sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 20
tahun 2003 tentang SISDIKNAS, Bab VII, Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ’’Bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional’’.
Berkenaan dengan itu, bahasa Indonesia sangat fundamental dalam pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Suwignyo dan Santoso, 2008:3; Kurniawan,
2012:19). Dengan bahasa Indonesia, konsep
keilmuan dan kreativitas budaya dapat dibentangkan.