Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu
terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga
terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu
membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah
yang dimiliki. Lamanya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi
pokok perhatian pemerintah sehingga dilakukan program untuk menanggulangi
permasalahan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah
meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama
kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah
yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama
lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan
jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.