Kejahatan seksual pada dasarnya kejahatan yang sangat merugikan seseorang, apalagi jika seseorang yang dilecehkan tersebut trauma dengan kejadian yang menimpanya karena anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya dimasyarakat. Anak usia dini merupakan anak yang usianya 0-8 tahun. Oleh karena itu perlunya suatu proses untuk pertumbuhan dan perkembangan di berbagai bidang yang nantinya membuat anak tersebut menjadi seorang anak yang normal dan sama dengan anak-anak lainnya.
Kekerasan seksual terhadap anak seharusnya bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua untuk mensosialisasikan hal ini kepada anak-anak mereka, tetapi perlu adanya dukungan dari masyarakat serta lembaga-lembaga terkait dalam bidang anak anatra lain : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kepolisian, Dinas Sosial, serta Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Dearah. Bayangkan saja jika orang tua, masyarakat serta lembaga-lembaga pemerintah bersatu untuk melindungi anak dari kekerasan seksual anak akan merasa nyaman karena mereka merasa terlindungi dan membuat perkembangan serta pertumbuhan mereka menjadi baik dan psikologis mereka sebagai anak tetap terjaga hingga mereka dewasa karena mendapatkan jaminan hukum dari pemerintah.
Kata Kunci : Penyuluhan Hukum, Kekerasan, Seksual, Anak