RINGKASAN
Mediasi
memiliki pengertian cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.[1]
Mediator sendiri disini memiliki peran penting dalam hal menengahi permasalahan
yang ada di masyarakat.
Mediator
disini menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di
dipengadilan adalah Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki
Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses
perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.[2]
Didesa sendiri ada beberapa karakter yang dapat dijadi mediator apabila
sengketa yang terjadi di masyarakat yaitu
1.
Kepala desa
2.
Tokoh masyarakat yang berkompeten dalam
bidang hokum maupun tidak
3.
Tokoh adat yang di tuakan
4.
Orang yang memiliki sertifikat mediator
yang di terbitkan oleh mahkamah Agung.
Permasalahan sengketa yang sering
terjadi di dalam masyarakat ini sebaiknya cepat di selesaikan baik oleh
pemerintah, pihak desa, dan badan yang berwenang untuk menyelesaikannya. Kasus
sengeta ini sering terjadi di akibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat akan hokum yang ada. Sebelum pembuatan proposal permohonan
pengabdian ini Tim Pelaksana Kegiatan telah melakukan observasi, tim telah
mewawancarai salah satu tokoh masyarakat , beliau menyampaikan bahwa di
Kabupaten kampar khususnya Kecamatan Salo Timur sangat banyak terjadi masalah
sengketa. Semoga dengan adanya Sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah
dan akademisi ini dapat mengurangi banyaknya masyarakat yang membawa perkara
nya ke pengadilan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
KATA KUNCI : PENYELESAIAN SENGKETA, MEDIASI,
MEDIATOR