Submision Description

  • Published Date: 01 Aug 2022
  • Modified Date: 01 Aug 2022
Download

PENYULUHAN HUKUM PENTINGNYA PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI (PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN/NOW LITIGASI) OLEH MEDIATOR DI DESA SALO TIMUR

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

RINGKASAN

 

Mediasi memiliki pengertian cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.[1] Mediator sendiri disini memiliki peran penting dalam hal menengahi permasalahan yang ada di masyarakat.

Mediator disini menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di dipengadilan adalah Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.[2] Didesa sendiri ada beberapa karakter yang dapat dijadi mediator apabila sengketa yang terjadi di masyarakat yaitu

1.                      Kepala desa

2.                      Tokoh masyarakat yang berkompeten dalam bidang hokum maupun tidak

3.                      Tokoh adat yang di tuakan

4.                      Orang yang memiliki sertifikat mediator yang di terbitkan oleh mahkamah Agung.

Permasalahan sengketa yang sering terjadi di dalam masyarakat ini sebaiknya cepat di selesaikan baik oleh pemerintah, pihak desa, dan badan yang berwenang untuk menyelesaikannya. Kasus sengeta ini sering terjadi di akibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat akan hokum yang ada.  Sebelum pembuatan proposal permohonan pengabdian ini Tim Pelaksana Kegiatan telah melakukan observasi, tim telah mewawancarai salah satu tokoh masyarakat , beliau menyampaikan bahwa di Kabupaten kampar khususnya Kecamatan Salo Timur sangat banyak terjadi masalah sengketa. Semoga dengan adanya Sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan akademisi ini dapat mengurangi banyaknya masyarakat yang membawa perkara nya ke pengadilan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

KATA KUNCI : PENYELESAIAN SENGKETA, MEDIASI, MEDIATOR