Submision Description

  • Published Date: 23 Aug 2022
  • Modified Date: 23 Aug 2022
Download

PENYULUHAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

RINGKASAN

Akses internet sudah menjadi kebiasaan sebagian besar orang. Situs lain Jejaring sosial yang menarik pun menjadi pilihan para peminat media, salah satunya adalah jejaring sosial Facebook. Keberadaan Facebook tentunya memiliki dampak positif dan negatif. Satu dari Efek negatif menggunakan Facebook adalah menggunakannya sebagai sarana kerja Pelecehan di internet. Cyberbullying sering terjadi di kalangan remaja. Beberapa alasannya adalah karena pengaruh lingkungan, perkelahian sekolah, peniruan dalam penggunaan Facebook berdampak pada terjadinya cyberbullying, orang yang di-bully secara online tidak memahami dampak dari penggunaan jejaring sosial facebook, kurangnya perhatian orang tua dan guru, korban bullying Cyberbullying suka membicarakannya dengan teman-temannya dan menyimpannya untuk sendiri, dan akhirnya cyberbullying terjadi.

Kata Kunci: Cyberbullying