Submision Description

  • Published Date: 02 Sep 2022
  • Modified Date: 02 Sep 2022
Download

PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA PEREDARAN NARKOTIKA BAGI MASYARAKAT DESA

By. HAFIZ SUTRISNO S.H, M.H

Narkotika sering disingkat dengan sebutan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif) atau NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Psikotropika dan narkotika digolongkan ke dalam obat-obatan atau zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan bila pemakaiannya disalahgunakan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai produksi, pengadaan, peredaran, serta penyaluran ekspor dan impor obat-obat tersebut diatur dalam undang-undang. Perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani “narke” yang artinya terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika atau sering diistilahkan dengan “drug” adalah sejenis zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh. Dalam hukum positif, narkotika/narkoba secara terminologi adalah setiap zat yang apabila dikonsumsi akan merusak fisik dan akal, bahkan terkadang membuat orang menjadi gila atau mabuk. Hal yang demikian dilarang oleh undang-undang, seperti: ganja, opium, morpin, heroin, dan kokain. Secara etimologis, narkotika atau narkoba berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya (Narkoba) mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatrik (kedokteran jiwa), kesehatan jiwa, maupun psikososial ekonomi, politik, sosial-budaya, kriminalitas, dan sebagainya. Peredaran narkotika di Indonesia, dilihat dari aspek yuridis, adalah sah keberadaannya. Peraturan ini hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang. Keadaan inilah dalam kenyataan empiris, oleh penggunanya sering disalahgunakan, dan tidak untuk kepentingan kesehatan, tetapi lebih jauh dari pada itu, dijadikan sebagai objek bisnis (ekonomi ) dan sehingga merusak mental, baik fisik maupun psikis generasi muda. Maraknya peredaran Narkotika dikalangan masyarakat termasuk dikalangan remaja, membuat semua unsur yang ada dipemerintahan  khususnya Pemerintah Daerah Kampar beserta jajaran Kepolisian serta Penegak Hukum lainnya menyatakan wilayah Kampar sudah dalam keadaan “Darurat Narkoba”. Dengan adanya penyuluhan tentang bahaya dan dampak NAPZA kepada kalangan remaja khususnya siswa-siswa sekolah menengah dapat mengurangi dan mencegah penyalahgunaan NAPZA dan penyalahgunaan kepolosan dan ketidaktahuan siswa-siswa tersebut.

 

Kata Kunci : Peredaran, Narkotika