Indonesia dengan penduduknya yang mayoritas Islam,
tentunya sangat berkepentingan untuk mengetahui halal atau tidaknya pangan yang
di beli dan akan dikonsumsinya.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan dasar-dasar konstitusional bagi seluruh
warganegara Indonesia dalam menjalani kehidupan, baik duniawi maupun ukhrowi.
Dalam menjalankan hubungan manusia dengan manusia, setiap orang pada saat yang
bersamaan tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh dengan Tuhan-Nya
sebagaimana dijumpai secara maknawi dalam norma filosofis negara yaitu
Pancasila. Oleh karena itu maka pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak
masyarakat terutama masyarakat muslim yang memiliki aturan hukum terkait
konsumsi produk makanan dan minuman dengan mengeluarkan aturan sertifikasi dan
labelisasi halal.