Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya
sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di
kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga
terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu
membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah
yang dimiliki. Lamanya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi
pokok perhatian pemerintah sehingga dilakukan program untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Pemerintah
melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).