Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan
oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan
hukum. Penerima Bantuan
Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Sedangkan
Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan
Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan
UU No 16 Tahun 2011. Sebenarnya, bukan
hanya Advokat saja yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma- cuma bagi masyarakat. Pemberian bantuan
hukum dapat diberikan oleh Paralegal, Dosen
Fakultas Hukum, dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang dianggap mengerti tentang
hukum dan memiliki
kemampuan serta pengalaman di bidang hukum. Namun, dalam penulisan proposal
ini lebih berfokus
kepada Advokat sebagai
pemberi bantuan hukum
cuma-cuma.