Submision Description

  • Published Date: 15 Aug 2023
  • Modified Date: 15 Aug 2023
Download

Penyuluhan Hukum Advokat Dalam Memberikan Pelayanan Hukum Secara Cuma-cuma Terhadap Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar

By. Dr. RATNA RIYANTI S.H., M.H

Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Sedangkan Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2011. Sebenarnya, bukan hanya Advokat saja yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma- cuma bagi masyarakat. Pemberian bantuan hukum dapat diberikan oleh Paralegal, Dosen Fakultas Hukum, dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang dianggap mengerti tentang hukum dan memiliki kemampuan serta pengalaman di bidang hukum. Namun, dalam penulisan proposal ini lebih berfokus kepada Advokat sebagai pemberi bantuan hukum cuma-cuma.