Submision Description

  • Published Date: 11 Sep 2023
  • Modified Date: 11 Sep 2023
Download

PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF BULLYING BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBULLYING DI DESA SALO

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

RINGKASAN PROPOSAL

 

 Bullying adalah pengalaman yang biasa dialami oleh banyak anak-anak dan remaja di sekolah. Perilaku Bullying dapat berupa ancaman fisik atau verbal. Bullying terdiri dari perilaku langsung seperti mengejek, mengancam, mencela, memukul, dan merampas yang dilakukan oleh satu atau lebih siswa kepada korban atau anak yang lain. Selain itu bullying juga dapat berupa perilaku tidak langsung, misalnya dengan mengisolasi atau dengan sengaja menjauhkan seseorang yang dianggap berbeda. Bully atau pelaku Bullying adalah seseorang yang secara langsung melakukan agresi baik fisik, verbal atau psikologis kepada orang lain dengan tujuan untuk menunjukkan kekuatan atau mendemonstrasikan pada orang lain. Kebanyakan perilaku Bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Fenomena kekerasan bullying bisa juga diartikan sebagai perbuatan atau perkataan seseorang kepada orang lain yang dapat menimbulkan rasa takut, sakit dan tertekan baik secara fisik maupun mental yang telah direncanakan oleh pihak yang lebih kuat dan berkuasa terhadap pihak yang dianggap lebih lemah darinya. Bullying biasanya dilakukan dengan alasan pembentukan mental si yunior. Tetapi, bullying biasanya terjadi atas dasar ‘balas dendam’ si senior karena mereka juga pernah menjadi korban bullying senior sebelum mereka. Akibat dari perilaku tersebut banyak siswa yang merasa terkucil, sehingga ia selalu merasa gelisah ketika bertemu dengan orang lain. bullying tidak juga hanya dilakukan dengan kekerasan, melainkan bisa juga dilakukan dengan mengejek, memaki, melanggar bahasa. Dari aspek hokum, sanksi hukum bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi Penanganan Kasus Bullying Aspek Hukum, Khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci : Penyuluhan, bullying, anak, Sanksi Hukum