RINGKASAN
PROPOSAL
Bullying
adalah pengalaman yang biasa dialami oleh banyak anak-anak dan remaja di
sekolah. Perilaku Bullying dapat berupa ancaman fisik atau verbal. Bullying
terdiri dari perilaku langsung seperti mengejek, mengancam, mencela,
memukul, dan merampas yang dilakukan oleh satu atau lebih siswa kepada korban
atau anak yang lain. Selain itu bullying juga dapat berupa perilaku
tidak langsung, misalnya dengan mengisolasi atau dengan sengaja menjauhkan
seseorang yang dianggap berbeda. Bully atau pelaku Bullying adalah
seseorang yang secara langsung melakukan agresi baik fisik, verbal atau
psikologis kepada orang lain dengan tujuan untuk menunjukkan kekuatan atau
mendemonstrasikan pada orang lain. Kebanyakan perilaku Bullying berkembang
dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Fenomena kekerasan bullying bisa
juga diartikan sebagai perbuatan atau perkataan seseorang kepada orang lain
yang dapat menimbulkan rasa takut, sakit dan tertekan baik secara fisik maupun
mental yang telah direncanakan oleh pihak yang lebih kuat dan berkuasa terhadap
pihak yang dianggap lebih lemah darinya. Bullying biasanya dilakukan
dengan alasan pembentukan mental si yunior. Tetapi, bullying biasanya
terjadi atas dasar ‘balas dendam’ si senior karena mereka juga pernah menjadi
korban bullying senior sebelum mereka. Akibat dari perilaku tersebut
banyak siswa yang merasa terkucil, sehingga ia selalu merasa gelisah ketika
bertemu dengan orang lain. bullying tidak juga hanya dilakukan dengan
kekerasan, melainkan bisa juga dilakukan dengan mengejek, memaki, melanggar
bahasa. Dari aspek hokum, sanksi hukum bullying diatur dalam Pasal 80
ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua
juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di
hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi Penanganan Kasus Bullying
Aspek Hukum, Khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Kata Kunci : Penyuluhan, bullying, anak, Sanksi Hukum