Submision Description

  • Published Date: 08 Feb 2024
  • Modified Date: 08 Feb 2024
Download

SOSIALISASI EFEK NEGATIF DAN DAMPAK HUKUM PENGGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA UNTUK MASYARAKAT DI DESA BULU NIPIS

By. Dr. RIAN PRAYUDI SAPUTRA S.H, M.H

Abstrak 


Ganja merupakan tanaman yang ilegal di indonesia saat ini. Hal ini diatur dalam undang-undang 35 

tahun 2009 tentang narkotika. Hingga saat ini masih melarang peredaran dan penggunaan ganja di 

Indonesia. Tanaman ganja digolongkan ke dalam narkotika Golongan I yang penggunaannya dilarang 

untuk pengobatan medis. Meski demikian, tanaman ganja dinilai memiliki potensi untuk pengobatan 

dan lebih dari 50 negara telah mengadopsi program ganja untuk medis. Penelitian ini bertujuan untuk 

mengetahui kualifikasi tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I menurut UURI Nomor 35 

Tahun 2009 tentangNarkotika. Akibat dari penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sendiri dapat 

menimbulkan terjadinya suatu kejahatan atau tindakan-tindakan yang membahayakan seperti 

pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan seks bebas. Di Indonesia, kejahatan narkotika jenis ganja 

telah diklasifikasikan sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang 

membutuhkan perhatian dan upaya khusus yang tinggi Metode yang digunakan dalam penelitian ini 

adalah penelitian Pendekatan sosiologis dipilih peneliti karena peneliti langsung terjun kelapangan. 

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pemerintah tetap melarang adanya legalisasi dan pemanfaatan 

ganja untuk kepentingan medis dengan tujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari 

masalah baru yang berisiko muncul. Sanksi bagi Pengguna Ganja Narkotika Golongan 1 itu ada dalam 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat 1 menayatakan Narkotika Golongan 1 bagi 

diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Sedangkan dalam Pasal 111 

ayat 1 Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika 

Golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00. 


Kata kunci: Penyuluhan, Narkotika, ganja,Sanksi Hukum