Abstrak
Ganja merupakan tanaman yang ilegal di indonesia saat ini. Hal ini diatur dalam undang-undang 35
tahun 2009 tentang narkotika. Hingga saat ini masih melarang peredaran dan penggunaan ganja di
Indonesia. Tanaman ganja digolongkan ke dalam narkotika Golongan I yang penggunaannya dilarang
untuk pengobatan medis. Meski demikian, tanaman ganja dinilai memiliki potensi untuk pengobatan
dan lebih dari 50 negara telah mengadopsi program ganja untuk medis. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kualifikasi tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I menurut UURI Nomor 35
Tahun 2009 tentangNarkotika. Akibat dari penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sendiri dapat
menimbulkan terjadinya suatu kejahatan atau tindakan-tindakan yang membahayakan seperti
pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan seks bebas. Di Indonesia, kejahatan narkotika jenis ganja
telah diklasifikasikan sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang
membutuhkan perhatian dan upaya khusus yang tinggi Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian Pendekatan sosiologis dipilih peneliti karena peneliti langsung terjun kelapangan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pemerintah tetap melarang adanya legalisasi dan pemanfaatan
ganja untuk kepentingan medis dengan tujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari
masalah baru yang berisiko muncul. Sanksi bagi Pengguna Ganja Narkotika Golongan 1 itu ada dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat 1 menayatakan Narkotika Golongan 1 bagi
diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Sedangkan dalam Pasal 111
ayat 1 Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika
Golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.
Kata kunci: Penyuluhan, Narkotika, ganja,Sanksi Hukum