Gangguan jiwa adalah
gangguan pada fungsi mental, yang meliputi emosi, pikiran, perilaku, motivasi
daya tilik diri dan persepsi yang menyebabkan penurunan semua fungsi kejiwaan
terutama minat dan motivasi sehingga mengganggu seseorang dalam proses hidup di
masyarakat (Santi et al. 2021).
Gangguan jiwa menurut
American Psychiatric Association (APA) merupakan sindrom atau pola psikologis
atau pola perilaku yang penting secara klinis, yang terjadi pada individu dan
sindrom itu dihubungkan dengan adanya distress (misalnya, gejala nyeri,
menyakitkan) atau disabilitas (ketidakmampuan pada salah satu bagian atau
beberapa fungsi penting) atau disertai peningkatan resiko secara bermakna untuk
sakit, ketidakmampuan, atau kehilangan kebebasan (Suhermi; Rahmawati Ramli;
Hasriani Caing 2021).
Menurut World Health
Organization (WHO) tahun 2016, permasalahan gangguan jiwa di dunia saat ini
telah menjadi masalah serius yang terus mengalami peningkatan. Dapat dikatakan
bahwa seperempat penduduk di dunia ini menderita gangguan jiwa. WHO juga
menyebutkan bahwa sekitar 450 juta orang di dunia dinyatakan menderita gangguan
jiwa. Penderita gangguan jiwa mencapai 13% dan kemungkinan besar akan meningkat
lagi beberapa tahun kedepan. Menurut data WHO (2016), penderita depresi
sebanyak 35 juta jiwa, penderita bipolar sebanyak 60 juta jiwa, penderita
skizofrenia sebanyak 21 juta dan penderita demensia sebanyak 4,7 juta jiwa (Patimah 2021).
Halusinasi merupakan
salah satu dari gangguan jiwa dimana seseorang tidak mampu membedakan antara
kehidupan nyata dengan kehidupan palsu. Halusinasi pendengaran (auditorik)
merupakan halusinasi yang paling banyak dialami oleh klien skizofrenia (70%),
dibandingkan halusinasi lainnya seperti halusinasi visual (20%), dan 10%
merupakan akumulasi pada kejadian halusinasi olfaktorik, gustatorik, taktil,
dan kinestetik (Stuart, 2016). Halusinasi pendengaran akan memunculkan perilaku
yang maladaptif dari penderitanya (Hertati, Wijoyo, dan Nuraini
2022).
Dampak yang muncul dari
pasien dengan gangguan halusinasi mengalami panik, perilaku dikendalikan oleh
halusinasinya, dapat bunuh diri atau membunuh orang, dan perilaku kekerasan
lainnya yang dapat membahayakan dirinya maupun orang disekitarnya (Santi et al. 2021). Oleh karena itu perlu penanganan segera agar tidak
berdampak pada keamanan diri klien maupun orang lain (Hertati, Wijoyo, dan Nuraini
2022).
Besarnya dampak yang
ditimbulkan dari pasien yang mengalami halusinasi, maka perlu dilakukan
penyuluhan tentang halusinasi pada masyarakat di desa Salo Timur.