Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.” Pembentukan
desa pangan aman melalui gerakan keamanan pangan desa bertujuan untuk : meningkatkan
kemandirian masyarakat desa dibidang keamanan pangan; mendorong kemandirian
masyarakat desa melakukan pengawasan keamanan pangan; menjamin pemenuhan
kebutuhan pangan yang aman hingga tingkat perseorangan; dan memperkuat ekonomi
desa melalui keamanan pangan desa