Dalam ekonomi masyarakat modern, industri menempati posisi sentral dan merupakan motor penggerak yang memberikan dasar bagi peningkatan kemakmuran dan mobilitas perorangan.Sektor industri sangat penting untuk memperluas landasan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Banyak kebutuhan manusia hanya dapat dipenuhi oleh barang dan jasa yang disediakan dari sector industri (Philip, 2002).Industri kecil menempati posisi strategis dalam kebijaksanaan pembangunan nasional karena industri kecil mempunyai karakteristik yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja dibandingkan modal dan peralatan (mesin- mesin). Menempatkan industri kecil sebagai salah satu strategi perluasan kesempatan kerja. Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM ternyata mampu bertahan pada saat pandemic covid 19 sehingga menjadi salah satu elemen dalam memulihkan perekonomian nasional.
Pentingnya peranan usaha kecil dalam pengembangan perekonomian nasional ditunjukkan dengan ditetapkannya Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2008 tentang usaha kecil dan selanjutnya diikuti dengan peraturan pemerintah RI nomor 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil. Inti dari peraturan ini adalah adanya pengakuan dan upaya untuk memberdayakan mereka.yang terungkap dalam PP tersebut: “bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang kokoh. Usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang