Konsultasi publik ini bertujuan untuk memahami masalah-masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan penanganan masalah-masalah itu. Dengan konsultasi publik ini dapat disimpulkan, bahwa hampir semua kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji menghadapi berbagai masalah. Masalah dijumpai sejak dari pendaftaran, penetapan BPIH, pembinaan, pelayanan transportasi, akomodasi, kesehatan, katering, perlindungan jemaah haji, lembaga penyelenggara ibadah haji, panitia penyelenggara, dan petugas haji. Untuk menyelesaikan berbagai masalah itu, penulis berpendapat, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu direvisi. Materi muatan yang perlu direvisi antara lain mengenai pembatasan pendaftar haji, organisasi penyelenggara, panitia penyelenggara, petugas haji, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Isu politisasi pengelolaan dana haji dari tahun ketahun tak pernah reda diperbincangkan, lebih-lebih diperparah dengan isu adanya “pemanfaatan” dana haji oleh pemerintah untuk kepentingan pembiayaan infrastruktur negara disebabkan oleh minimnya ketersediaan anggaran negara, kondisi makin diperuncing dan bahkan kadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan seakan-akan umat Islam hanya dimanfaatkan dana hajinya dan tidak jelasnya kebermanfaatan yang akan kembali kepada calon jamaah haji, data kami dapatkan dari beragam sumber yang kredibel baik cetak maupun non cetak yang relevan dengan tema bahasan.