Submision Description

  • Published Date: 05 Aug 2024
  • Modified Date: 05 Aug 2024
Download

SOSIALISASI TENTANG KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

By. YULI HERIYANTI S.H., M.H

Pada periode reformasi, pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai landasan kokoh dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Terdapat dua penyelenggara ibadah haji yakni pemerintah sebagai penyelenggara haji regular dan lembaga swasta (biro travel haji dan umroh) sebagai penyelenggara haji khusus (M. Ali Mubarak & Ulya Fuhaidah, 2018). Menjelang satu dasawarsa kemudian, disahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji. Dalam undang-undang ini menyebut dengan jelas bahwa yang namanya penyelengaraan ibadah haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dua komponen utama, yaitu kebijakan dan pelaksanaan adalah ranah nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah