Pada periode reformasi, pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan ibadah haji sebagai landasan kokoh dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Terdapat dua penyelenggara ibadah haji yakni pemerintah sebagai penyelenggara haji regular dan
lembaga swasta (biro travel haji dan umroh) sebagai penyelenggara haji khusus (M. Ali Mubarak &
Ulya Fuhaidah, 2018). Menjelang satu dasawarsa kemudian, disahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji. Dalam undang-undang ini menyebut dengan jelas bahwa
yang namanya penyelengaraan ibadah haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dua komponen utama, yaitu kebijakan dan pelaksanaan adalah ranah nasional dan menjadi tanggung
jawab pemerintah