Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu
terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di
Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang
sengketa lahan juga terjadi antar kepentingan (pengusaha, Badan Usaha Milik Negara dan
pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda
bukti hukum atas tanah. Lamanya proses pembuatan sertifikat tanah
selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah sehingga dilakukan program untuk menanggulangi permasalahan tersebut.