Kepemilikan tanah yang hanya sifatnya turun temurun, terkadang membuat pemilik tidak mau melakukan pengurusan sertifikat tanah. Selain itu untuk sawah dan ladang yang dikelola oleh mereka sebagian besar juga tidak didaftarkan karena mereka anggap sawah/ladang tersebut tidak akan dijual atau dijadikan jaminan hutang kepada pihak lain. Pola pikir bahwa pengurusan dan kepemilikan atas sertifikat tanah berhubungan dengan jual beli atau permohonan pinjaman kepada pihak perbankan.