Submision Description

  • Published Date: 31 Jul 2025
  • Modified Date: 31 Jul 2025
Download

PENERAPAN MENONTON VIDEO PADA PASIEN HALUSINASI DI RS JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU

By. Ners NIA APRILLA S.Kep, M.Kep

Gangguan jiwa adalah gangguan pada fungsi mental, yang meliputi emosi, pikiran, perilaku, motivasi daya tilik diri dan persepsi yang menyebabkan penurunan semua fungsi kejiwaan terutama minat dan motivasi sehingga mengganggu seseorang dalam proses hidup di masyarakat (Santi et al., 2021).

Gangguan jiwa menurut American Psychiatric Association (APA) merupakan sindrom atau pola psikologis atau pola perilaku yang penting secara klinis, yang terjadi pada individu dan sindrom itu dihubungkan dengan adanya distress (misalnya, gejala nyeri, menyakitkan) atau disabilitas (ketidakmampuan pada salah satu bagian atau beberapa fungsi penting) atau disertai peningkatan resiko secara bermakna untuk sakit, ketidakmampuan, atau kehilangan kebebasan (Suhermi; Rahmawati Ramli; Hasriani Caing, 2021).

Menurut World Health Organization (WHO) tahun 2016, permasalahan gangguan jiwa di dunia saat ini telah menjadi masalah serius yang terus mengalami peningkatan. Dapat dikatakan bahwa seperempat penduduk di dunia ini menderita gangguan jiwa. WHO juga menyebutkan bahwa sekitar 450 juta orang di dunia dinyatakan menderita gangguan jiwa. Penderita gangguan jiwa mencapai 13% dan kemungkinan besar akan meningkat lagi beberapa tahun kedepan. Menurut data WHO (2016), penderita depresi sebanyak 35 juta jiwa, penderita bipolar sebanyak 60 juta jiwa, penderita skizofrenia sebanyak 21 juta dan penderita demensia sebanyak 4,7 juta jiwa (Patimah, 2021). Menurut WHO (2018) angka kejadian gangguan mental kronis dan parah yang menyerang lebih dari 221 jiwa dan secara umum terdapat lebih dari 23 juta orang jiwa di seluruh dunia. Lebih dari 50% orang dengan skizofrenia yang tidak diobati tinggal dinegara berpenghasilan rendah dan menengah. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2018 menyebutkan bahwa populasi gangguan jiwa berat di Indonesia berjumlah 6,7 per 100 rumah tangga.

Halusinasi merupakan salah satu dari gangguan jiwa dimana seseorang tidak mampu membedakan antara kehidupan nyata dengan kehidupan palsu. Halusinasi pendengaran (auditorik) merupakan halusinasi yang paling banyak dialami oleh klien skizofrenia (70%), dibandingkan halusinasi lainnya seperti halusinasi visual (20%), dan 10% merupakan akumulasi pada kejadian halusinasi olfaktorik, gustatorik, taktil, dan kinestetik (Stuart, 2016). Halusinasi pendengaran akan memunculkan perilaku yang maladaptif dari penderitanya (Hertati et al., 2022).

Di Rumah Sakit Jiwa di Indonesia, sekitar 70% halusinasi yang dialami oleh pasien gangguan jiwa adalah halusinasi pendengaran, 20% halusinasi penglihatan dan 20% adalah halusinasi penghiduan, pengecapan dan perabaan. Dampak negatif halusinasi pendengaran adalah pasien dapat melukai dirinya sendiri atau orang lain. Pasien sangat terganggu dan gelisah karena seringnya frekuensi, banyaknya jumlah tekanan dan tingginya intensitas tekanan dari halusinasi pendengaran yang membuat mereka sulit membedakan khayalan dengan kenyataan yang membuat mereka depresi. Provinsi Riau berada di posisi ke-22 yang mengalami skizofrenia dengan pravelensi 6,1%. Pada data yang diperoleh dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau didapatkan jumlah pasien skizofrenia paranoid pada tahun 2021 sebanyak 5.073 orang, pada tahun 2022 sebanyak 5.765 orang dan pada tahun 2023 sebanyak 1955 orang, sedangkan diruangan Indragiri pasien skizofrenia paranoid pada tahun 2023 sebanyak 250 orang (RM RSJ Tampan, 2023) dalam (Sapitri et al., 2024).

Dampak yang muncul dari pasien dengan gangguan halusinasi mengalami panik, perilaku dikendalikan oleh halusinasinya, dapat bunuh diri atau membunuh orang, dan perilaku kekerasan lainnya yang dapat membahayakan dirinya maupun orang disekitarnya (Santi et al., 2021). Oleh karena itu perlu penanganan segera agar tidak berdampak pada keamanan diri klien maupun orang lain (Hertati et al., 2022).

Salah satu cara untuk menangani pasien dengan halusinasi adalah dengan kegiatan terjadwal dengan menonton video. Menonton video merupakan salah satu terapi sensori dalam terapi aktivitas kelompok. Tujuan dilakukan stimulasi sensori menonton video adalah menstimulasi semua pancaindra (sensori) agar memberi respon yang adekuat (Fahrijal Utama et al., 2023). Penelitian yang dilakukan oleh (Sutinah et al., 2020) judul Terapi Aktivitas Kelompok Stimulasi Persepsi Sensori (Halusinasi) Pada Pasien Halusinasi menunjukkan bahwa TAK meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien tentang cara mengontrol halusinasi.

Penerapan TAK juga diterapkan dalam penelitian Noor, dkk, dengan judul Terapi Aktivitas Kelompok stimulasi sensori : halusinasi pendengaran di ruang elang RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, dengan hasil yang menyatakan TAK dapat digunakan untuk mengontrol halusinasi dan adanya peningkatan kemampuan mengontrol halusinasi (Fahrijal Utama et al., 2023).

Berdasarkan data yang diperoleh tahun 2023, Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau memiliki delapan ruang rawat inap, ruangan UPIP memiliki persentase halusinasi tertinggi yakni sebanyak (93,9%), diikuti ruangan Rokan (92,58%), Mandau II (84,64%), Kuantan (82,48%), Mandau I (71,24%), Siak (59,10%), Sebayang (55,88%), Indragiri (53,82%) (Jannah et al., 2024).

Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan judul “PKM Psikoedukasi Pada Keluarga Pasien Halusinasi Di RS Jiwa Tampan Provinsi Riau.”