Gangguan jiwa adalah
gangguan pada fungsi mental, yang meliputi emosi, pikiran, perilaku, motivasi
daya tilik diri dan persepsi yang menyebabkan penurunan semua fungsi kejiwaan
terutama minat dan motivasi sehingga mengganggu seseorang dalam proses hidup di
masyarakat (Santi et al., 2021).
Gangguan jiwa menurut American Psychiatric Association (APA)
merupakan sindrom atau pola psikologis atau pola perilaku yang penting secara
klinis, yang terjadi pada individu dan sindrom itu dihubungkan dengan adanya
distress (misalnya, gejala nyeri, menyakitkan) atau disabilitas (ketidakmampuan
pada salah satu bagian atau beberapa fungsi penting) atau disertai peningkatan
resiko secara bermakna untuk sakit, ketidakmampuan, atau kehilangan kebebasan (Suhermi; Rahmawati Ramli;
Hasriani Caing, 2021).
Menurut World Health Organization (WHO) tahun
2016, permasalahan gangguan jiwa di dunia saat ini telah menjadi masalah serius
yang terus mengalami peningkatan. Dapat dikatakan bahwa seperempat penduduk di
dunia ini menderita gangguan jiwa. WHO juga menyebutkan bahwa sekitar 450 juta
orang di dunia dinyatakan menderita gangguan jiwa. Penderita gangguan jiwa
mencapai 13% dan kemungkinan besar akan meningkat lagi beberapa tahun kedepan.
Menurut data WHO (2016), penderita depresi sebanyak 35 juta jiwa, penderita
bipolar sebanyak 60 juta jiwa, penderita skizofrenia sebanyak 21 juta dan
penderita demensia sebanyak 4,7 juta jiwa (Patimah, 2021). Menurut WHO (2018) angka kejadian
gangguan mental kronis dan parah yang menyerang lebih dari 221 jiwa dan secara
umum terdapat lebih dari 23 juta orang jiwa di seluruh dunia. Lebih dari 50%
orang dengan skizofrenia yang tidak diobati tinggal dinegara berpenghasilan
rendah dan menengah. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun
2018 menyebutkan bahwa populasi gangguan jiwa berat di Indonesia berjumlah 6,7
per 100 rumah tangga.
Halusinasi merupakan
salah satu dari gangguan jiwa dimana seseorang tidak mampu membedakan antara
kehidupan nyata dengan kehidupan palsu. Halusinasi pendengaran (auditorik)
merupakan halusinasi yang paling banyak dialami oleh klien skizofrenia (70%),
dibandingkan halusinasi lainnya seperti halusinasi visual (20%), dan 10%
merupakan akumulasi pada kejadian halusinasi olfaktorik, gustatorik, taktil,
dan kinestetik (Stuart, 2016). Halusinasi pendengaran akan memunculkan perilaku
yang maladaptif dari penderitanya (Hertati et al., 2022).
Di Rumah Sakit Jiwa di Indonesia,
sekitar 70% halusinasi yang dialami oleh pasien gangguan jiwa adalah halusinasi
pendengaran, 20% halusinasi penglihatan dan 20% adalah halusinasi penghiduan,
pengecapan dan perabaan. Dampak negatif halusinasi pendengaran adalah pasien
dapat melukai dirinya sendiri atau orang lain. Pasien sangat terganggu dan
gelisah karena seringnya frekuensi, banyaknya jumlah tekanan dan tingginya
intensitas tekanan dari halusinasi pendengaran yang membuat mereka sulit
membedakan khayalan dengan kenyataan yang membuat mereka depresi. Provinsi Riau
berada di posisi ke-22 yang mengalami skizofrenia dengan pravelensi 6,1%. Pada
data yang diperoleh dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau didapatkan
jumlah pasien skizofrenia paranoid pada tahun 2021 sebanyak 5.073 orang, pada
tahun 2022 sebanyak 5.765 orang dan pada tahun 2023 sebanyak 1955 orang,
sedangkan diruangan Indragiri pasien skizofrenia paranoid pada tahun 2023
sebanyak 250 orang (RM RSJ Tampan, 2023) dalam (Sapitri et al., 2024).
Dampak yang muncul dari
pasien dengan gangguan halusinasi mengalami panik, perilaku dikendalikan oleh
halusinasinya, dapat bunuh diri atau membunuh orang, dan perilaku kekerasan
lainnya yang dapat membahayakan dirinya maupun orang disekitarnya (Santi et al., 2021). Oleh karena itu perlu penanganan segera agar tidak
berdampak pada keamanan diri klien maupun orang lain (Hertati et al., 2022).
Salah satu cara untuk menangani pasien
dengan halusinasi adalah dengan kegiatan terjadwal dengan menonton video.
Menonton video merupakan salah satu terapi sensori dalam terapi aktivitas
kelompok. Tujuan dilakukan stimulasi sensori menonton video adalah menstimulasi
semua pancaindra (sensori) agar memberi respon yang adekuat (Fahrijal Utama et al., 2023). Penelitian
yang dilakukan oleh (Sutinah et al., 2020) judul Terapi
Aktivitas Kelompok Stimulasi Persepsi Sensori (Halusinasi) Pada Pasien
Halusinasi menunjukkan bahwa TAK meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien
tentang cara mengontrol halusinasi.
Penerapan TAK juga diterapkan dalam
penelitian Noor, dkk, dengan judul Terapi Aktivitas Kelompok stimulasi sensori
: halusinasi pendengaran di ruang elang RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda,
dengan hasil yang menyatakan TAK dapat digunakan untuk mengontrol halusinasi
dan adanya peningkatan kemampuan mengontrol halusinasi (Fahrijal Utama et al., 2023).
Berdasarkan data yang diperoleh tahun
2023, Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau memiliki delapan ruang rawat inap,
ruangan UPIP memiliki persentase halusinasi tertinggi yakni sebanyak (93,9%),
diikuti ruangan Rokan (92,58%), Mandau II (84,64%), Kuantan (82,48%), Mandau I
(71,24%), Siak (59,10%), Sebayang (55,88%), Indragiri (53,82%) (Jannah et al., 2024).
Berdasarkan uraian
diatas, penulis tertarik untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan
judul “PKM Psikoedukasi Pada Keluarga Pasien
Halusinasi Di RS Jiwa Tampan Provinsi Riau.”