Pengabdian kepada Masyarakat ini mengkaji permasalahan sengketa pemindahan kepemilikan hak ulayat adat di Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya, termasuk hak ulayatnya, sesuai dengan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Namun, kurangnya pemahaman tentang hukum positif dan hukum adat, serta prosedur yang berlaku, seringkali menjadi penyebab sengketa