PPNS Kehutanan adalah lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh UU
diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistem. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan hutan
secara terpadu sehingga dapat meminimalkan kerusakan yang terjadi khususnya
kasus penebangan liar. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik PPNS di Dinas
Kehutanan Provinsi Riau dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam
penyidikan tindak pidana kehutanan oleh PPNS di Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Metode penelitian adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan cara survey.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian
yang terjadi secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan
penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Dinas Kehutanan Provinsi Riau menunjukkan bahwa, secara hukum kewenangan
PPNS telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan Pasal
50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 1
ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP, namun efektivitas penegakan hukum
masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana-prasarana
penyidikan, serta koordinasi antar aparat penegak hukum, sehingga berdampak
pada belum optimalnya perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah Provinsi
Riau. Dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyidikan tindak
pidana kehutanan oleh PPNS yaitu lemahnya koordinasi antar penegak hukum,
pelaku utama (aktor intelektual) yang sulit ditembus oleh hukum, adanya otonomi
daerah, kurangnya sarana dan prasarana serta keterbatasan dana.