Submision Description

  • Published Date: 29 Jan 2026
  • Modified Date: 29 Jan 2026
Download

Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau

By. Dr MAYA INTAN PERTIWI S.H., M.H.

PPNS Kehutanan adalah lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh UU

diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber

daya alam hayati dan ekosistem. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan hutan

secara terpadu sehingga dapat meminimalkan kerusakan yang terjadi khususnya

kasus penebangan liar. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah

pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik PPNS di Dinas

Kehutanan Provinsi Riau dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam

penyidikan tindak pidana kehutanan oleh PPNS di Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Metode penelitian adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan cara survey.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian

yang terjadi secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan

penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di

Dinas Kehutanan Provinsi Riau menunjukkan bahwa, secara hukum kewenangan

PPNS telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan Pasal

50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 1

ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP, namun efektivitas penegakan hukum

masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana-prasarana

penyidikan, serta koordinasi antar aparat penegak hukum, sehingga berdampak

pada belum optimalnya perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah Provinsi

Riau. Dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyidikan tindak

pidana kehutanan oleh PPNS yaitu lemahnya koordinasi antar penegak hukum,

pelaku utama (aktor intelektual) yang sulit ditembus oleh hukum, adanya otonomi

daerah, kurangnya sarana dan prasarana serta keterbatasan dana.